Pengaruh Kualitas Pelayanan Puskesmas Menjadikan Puskesmas Sebagai Gate Keeper Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan I Masyarakat di Kabupaten Asahan Menggunakan SPSS Statistic 17.0
Abstract
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Penelitian bertujuan untuk menganalisa pengaruh kualitas pelayanan puskesmas menjadikan puskesmas sebagai Gate Keeper dalam memberikan pelayanan kesehatan I masyarakat Kabupaten Asahan menggunakan SPSS statistic 17.0 dengan analisa Descriptive Statistic dan OneĀ- Sample T Test. Metode yang dilakukan adalah metode wawancara dan penggunaan kuisioner dengan 20 pertanyaan bersifat pilihan berganda berisi tentang pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan dalam mendiagnosa penyakit, sarana dan prasarana, kelengkapan alat-alat kesehatan. Dari hasil analisa didapat beberapa hasil diantaranya adalah kualitas pelayanan kesehatan dari segi pelayanan baik tenaga kesehatan yang diberikan dibeberapa puskesmas sangat baik sekali, Kualitas pelayanan kesehatan dari segi kelengkapan alat-alat kesehatan dan sarana dan prasarana sangat baik dan lengkap, kualitas pelayanan kesehatan dari penanganan penyakit tenaga kesehatan sangat memuaskan dan baik sekali. Kualitas pelayanan puskesmas di Kabupaten Asahan sudah menjadikan puskesmas sebagai Gate Keeper dalam memberikan pelayanan kesehatan I masyarakat.
Kata Kunci: Kualitas Pelayanan, Gate Keeper, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Puskesmas.Full Text:
PDFReferences
Alamsyah, D., 2011. Manajemen Pelayanan Kesehatan, Yogyakarta : Nuha Medika
Keputusan Pemerintah Daerah Bupati Asahan Nomor 442 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Asahan.
Malik, Abd. Halik., 2015. Analisis Peran Dokter Layanan Primer sebagai Gate keeper di Era Jaminan Kesehatan Nasional (Monitoring 3 bulan pertama pelayanan di PPK 1 BPJS Kesehatan). Perhimpunan Dokter Umum Indonesia. Kongres InaHEA II. Jakarta.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Seminar Nasional Sains dan Teknologi Informasi (SENSASI)